Asuransi memiliki istilah yang berbeda-beda, kebanyakan orang memandang istilah seperti premi dan polis asuransi adalah memiliki maksud yang sama padahal berbagai istilah yang muncul memiliki maksud yang berbeda. Seperti premi, premi yaitu biaya yang dikeluarkan untuk perusahaan penyedia jasa asuransi per setiap bulannya.
Berbeda dengan polis asuransi, jika polis asuransi yaitu perjanjian tertulis antara kedua belah pihak agar memiliki keterikatan dalam segala sangkut paut hak dan kewajiban dari pengambilan asuransi. Seringkali orang memandang premi dan polis asuransi adalah hal yang sama, namun sebenarnya keduanya memang memiliki makna berbeda.
Lalu apa manfaat dan fungsi dari polis asuransi kendaraan?
1. Memiliki perjanjian terikat antara kedua belah pihak
Dengan adanya polis asuransi kendaraan maka ini akan menghindarkan terjadinya kerugian dari kedua belah pihak, baik itu pihak penanggung maupun pihak tertanggung karena kedua belah pihak telah menyepakati persetujuan yang telah disepakati oleh keduanya. Sehingga jika adanya pihak yang dirugikan, yang dirugikan berhak menuntut atas kelalaian dari penanggung atau bahkan tertanggung.
2. Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan
Bukti tertulis dari polis asuransi akan sangat membantu apabila terjadinya kerugian terhadap pihak tertanggung, maka perusahaan penyedia jasa asuransi akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang dialami nasabah atas kelalaian yang dilakukan pihak penanggung dengan ganti rugi sebesar kerugian nasabah. Jika pun pihak penanggung tidak bertanggung jawab penuh, maka nasabah berhak untuk menuntut.
3. Menjadi bukti tanda terima premi
Polis asuransi kendaraan pun akan menerima bukti pembayaran premi dari pihak tertanggung dengan begitu kedua belah pihak tidak akan ada yang dirugikan apabila salah satu diantaranya mengalami kelalaian, jikapun pihak nasabah menuntut. Maka pihak penanggung memiliki bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi jika syarat dari penuntut memang tidak sesuai.
Nah jadi seperti itu, manfaat dan fungsi dari polis asuransi kendaraan. Dengan adanya polis asuransi maka hal ini akan menjadi bukti tertulis yang kuat apabila kedua belah pihak merasa ada yang dirugikan terkait penatalaksanaan asuransi.
0 komentar :
Posting Komentar