News
Loading...

Asuransi Syariah Uang – Chubb Syariah

Asuransi Syariah Uang – Chubb Syariah
Didirikan tahun 2010, perusahaan asuransi umum syariah Chubb di Indonesia (PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia) menyediakan beragam solusi dan layanan asuransi yang komprehensif berdasarkan prinsip syariah. 

Penawaran produknya termasuk asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi pengangkutan, asuransi perjalanan, asuransi rekayasa dan asuransi aneka. Dengan jaringan di delapan lokasi kantor, produk dan layanan perusahaan ini didistribusikan melalui berbagai saluran, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, pialang asuransi, agen, dan secara langsung.

Perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi umum syariah di Indonesia, PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb), secara resmi mengumumkan perubahan nama anak perusahaannya di Indonesia yang bergerak di bisnis asuransi umum syariah. PT Jaya Proteksi Takaful kini menjadi PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia (Chubb Syariah) yang berlaku sejak tanggal 19 Januari 2017. 

Dalam melakukan pemasaran produk Chubb Syariah memiliki kerjasama dengan Institusi Keuangan seperti Perusahaan Perbankan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Syariah (Leasing Companies), serta saluran distribusi lainnya seperti Perusahaan Pialang Asuransi, Agen, dan juga melakukan Penjualan Langsung.

Asuransi Syariah Uang
Asuransi Syariah Uang adalah program perlindungan atas uang yang sedang dalam perjalanan atau dalam penyimpanan apabila mengalami kerusakan atau kehilangan atas risiko-risiko yang disebutkan dalam Polis.

Diperlukan kehati-hatian extra dalam mengirimkan ataupun menerima uang. Seiring dengan peningkatan risiko keuangan, perlindungan yang komprehensif sekaligus sesuai dengan kebutuhan usaha sangatlah diperlukan. Penawaran perlindungan uang kami adalah solusi untuk memitigasi risiko yang ada. Chubb Syariah menyediakan solusi yang terbaik dalam mengatasi risiko tersebut sehingga dapat memberikan perasaan aman bagi Anda dan usaha Anda.

Melaporkan setiap kejadian selambatnya 5 x 24 jam setelah terjadinya kerugian. Pelaporan dapat dilakukan secara lisan, baik melalui telepon atau dapat langsung ke kantor PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia atau disampaikan secara tertulis.

Dengan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki Chubb Syariah serta komitmen dengan terus memperbaiki kinerja, Chubb Syariah diharapkan menjadi pemain utama melalui jasa dan pelayanan asuransi syariah yang berkualitas dan memuaskan pelanggannya.

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar